Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak Serta Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-26/PJ/2016 serta dalam rangka memberikan pedoman penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak serta penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak serta Tata Gara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |