Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Nama publikasi KLIP DJP adalah "Kring Pajak 1500200". |
(2) | Logo KLIP DJP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
| ||||||
(2) | KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:
| ||||||
(3) | Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman. | ||||||
(4) | KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
| ||||||
(5) | Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman. |
(1) | Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||||||||||||
(2) | Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||
(3) | KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:
| ||||||||||||||
(4) | Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP. | ||||||||||||||
(5) | Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. | ||||||||||||||
(6) | Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:
| ||||||||||||||
(7) | Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP. | ||||||||||||||
(8) | Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara. |
(1) | KLIP DJP dapat menunda pemberian informasi atas pertanyaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a apabila terdapat keterbatasan informasi yang dimiliki KLIP DJP dan/atau keterbatasan waktu pelayanan. |
(2) | KLIP DJP menghubungi Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi atau jawaban atas pertanyaan yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
| ||||||||||
(2) | Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
(3) | Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan. | ||||||||||
(4) | Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (taxpayer compliance support) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan himbauan pelunasan tunggakan pajak. | ||||||||||
(5) | Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. |
(1) | Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
| ||||||
(2) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Eskalasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan melalui penerusan permintaan informasi dalam layanan pemberian informasi umum perpajakan kepada unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya. | ||||||||||||
(2) | Proses penjaminan kualitas layanan (quality assurance) informasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dengan:
| ||||||||||||
(3) | Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan KLIP DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan dengan cara, antara lain :
|
(1) | KLIP DJP melakukan koordinasi dan membuat laporan kinerja secara periodik kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(2) | Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat setiap triwulan dan disampaikan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |