Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. |
(2) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. |
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. |
(2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. |
(3) | Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. |
(1) | Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA