Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
| ||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||
6. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||
7. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||
8. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Selama organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. | ||||||||
9. | Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |