Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(1) | Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | PPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(3) | PPDDP dipimpin oleh Kepala PPDDP. |
(1) | Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, dan penyusunan laporan. |
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
(1) | Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(2) | Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. |
(1) | Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. |
(2) | Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data perpajakan, backup data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, dan penyusunan laporan. |
(3) | Seksi Penjaminan Kualitas Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pelaksanaan penjaminan kualitas atas hasil pengolahan, pengendalian kualitas atas hasil transfer data, serta penyusunan laporan. |
(1) | Pada PPDDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
(2) | Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. |
(3) | Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala PPDDP. |
(4) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. |
(1) | Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. |
(2) | Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan. |
(1) | Kepala PPDDP merupakan jabatan eselon II.b atau merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. |
(2) | Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP merupakan jabatan eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. |
(3) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada PPDDP merupakan jabatan eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |