Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB). | ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||
F. | Penegasan Jenis Penerbitan STP PBB Jenis STP PBB yang dapat diterbitkan oleh KPP adalah:
| ||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur Penerbitan STP PBB Prosedur penerbitan STP PBB sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. | ||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan Lain-lain
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001