Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan guna meningkatkan pelayanan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|