Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
| A. | Umum Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan guna meningkatkan pelayanan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|