Pembebasan 100% (Seratur Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli Atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
(1) | Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
(2) | Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
(3) | Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara mengajukan permohonan. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil. |
(1) | Permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
| ||||||||||||
(2) | Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
|
(2) | Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
|
(1) | Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB terutang karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
| ||||||||||||||
(2) | Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Permohonan beserta dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diterima oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. |
(2) | Dalam hal dokumen persyaratan formal dan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. |
(3) | Penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil dilakukan setelah dokumen persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi. |
(4) | Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan formal dan materiil. |
(5) | Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal, materiil dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB ditolak. |
(1) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. |
(2) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. |
(3) | Keputusan Pembebasan BPHTB serta pengesahan pada SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi. |
(4) | Permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB yang tidak diterbitkan Keputusan Pembebasan dan/atau tidak dilakukan pengesahan SSPD BPHTB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan dianggap dikabulkan dengan terlebih dahulu melampirkan bukti tanda terima penyerahan berkas permohonan dari Dinas. |
(1) | Dalam hal di kemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang. |
(2) | BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). |
(3) | Dasar pengenaan pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP tahun pajak yang sama dengan tahun temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd BASUKI T. PURNAMA |