Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan/atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. |
(1) | Dalam rangka implementasi kebijakan Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan Manajemen Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membuat pedoman teknis dan/atau menetapkan pihak-pihak yang terkait dalam Manajemen Data dan Informasi dimaksud. |
(3) | Setiap Ketua, Wakil Ketua, Anggota Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dan seluruh pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak. |