Tata Cara Penerimaan dan Pengawasan Laporan Gateway di Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan kewajiban Gateway menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan maupun di luar Pasar Keuangan dalam rangka Program Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam menerima, mengawasi dan tindak lanjut atas laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang tata cara penerimaan laporan yang disampaikan Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-Lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |