Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia
1. | Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diakui sebagai penghasilan atau biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. | ||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2014. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |