Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan empat ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
Pasal 6B
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan lima ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |