Pelayanan Amnesti Pajak
1. | Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun. |
2. | Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Persepsi. |
3. | Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 081310503747 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
|
4. | Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. |
5. | Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak. |
6. | Seluruh informasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak. |
7. | Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, layanan Tax Amnesty Service 1500745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. |