Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu
| A. | Umum Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dibuat petunjuk penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu. | ||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|