Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Modal Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak
(1) | Pada saat pencatatan, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat belum memiliki perusahaan sasaran. |
(2) | Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d angka 1, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
(1) | Dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang melakukan investasi pada Efek bersifat utang terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||
(2) | Kewajiban penyampaian dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c angka 1, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melakukan investasi pada perusahaan sasaran. |
(1) | Manajer Investasi dapat menambah Efek dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan melalui mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan. |
(2) | Manajer Investasi wajib memastikan bahwa informasi penambahan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. |
(1) | Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran paling lama 1 (satu) tahun sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dicatatkan. |
(2) | Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan:
|
(1) | Pada saat permohonan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagai berikut:
|
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut:
|
(1) | Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Penerbit menyampaikan dokumen paling sedikit:
|
(2) | Penerbit Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi sebagai berikut:
|
(1) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kriteria khusus produk investasi yang belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
(2) | Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
|
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd MULIAMAN D. HADAD |
I. | UMUM Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur tentang investasi dari dana milik Wajib Pajak yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi pada produk atau bentuk investasi yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk investasi pada produk Pasar Modal. Bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut mengatur jangka waktu yang terbatas untuk pemberian pengampunan pajak yaitu sejak Undang-Undang dimaksud mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yang terbagi dalam 3 (tiga) tahap. Bahwa pada dasarnya seluruh instrumen investasi di sektor Pasar Modal dapat menjadi sarana investasi bagi Pemodal yang telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Menteri Keuangan, namun demikian diperlukan beberapa relaksasi atas pengaturan di bidang Pasar Modal khususnya dalam investasi di Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (KPD) sehingga dapat menarik minat dari Pemodal dalam melakukan investasi di Pasar Modal. Bahwa dalam rangka mendorong pelaku industri di bidang Pasar Modal untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, serta mendukung upaya Pemerintah dalam melakukan pembiayaan pembangunan, khususnya melalui perpajakan, Otoritas Jasa Keuangan perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang didisain khusus untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Berdasarkan ketentuan Pasal ini Pemodal tidak diwajibkan menyampaikan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal kepada Penyedia Jasa Keuangan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Uji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan “due diligence”. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Dokumen terkait penerbitan Efek dimaksud antara lain perjanjian penerbitan Efek bersifat ekuitas dan perjanjian lainnya yang terkait. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Uji tuntas dimaksud biasa disebut juga dengan "due diligence". Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian Informasi penambahan Efek kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pendapat hukum dimaksud biasa disebut juga dengan "legal opinion". Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. |