Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/PMK.08/2016

TENTANG

TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 
Mengingat :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


Pasal 2

(1)Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(2)Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
(3)Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.


Pasal 3

(1)Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
(2)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.
(3)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(4)Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
 
 
Pasal 4

(1)Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
(3)Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi dimaksud yang berada di luar wilayah NKRI.
(4)Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5)Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi dimaksud.


Pasal 5

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.


Pasal 6

(1)Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
(2)Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
(3)Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway. 
(4)Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.
(5)Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.


Pasal 7

(1)Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(2)Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.


Pasal 8

(1)Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.untuk Bank:
1)harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Bank Umum Kelompok Usaha 3; dan
2)selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus:
a)mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust);
b)memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c)menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.
b.untuk Manajer Investasi:
1)Manajer Investasi harus:
a)dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
b)mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
c)mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau
d)mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
c.untuk Perantara Pedagang Efek:
1)harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia;
2)harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
3)telah melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
4)telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas induk saja;
5)memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun 2015 minimal Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
6)memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2)Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri.
   

Pasal 9

(1)Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
b.melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c.memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI;
d.memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e.memastikan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan dan/atau diperdagangkan di wilayah NKRI;
f.memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan/atau huruf j, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
g.menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
1)Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
2)Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
3)Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek.
h.melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway;dan
menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negari maupun di luar negeri.
(2)Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
(3)Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi, mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.

 
Pasal 10

(1)Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 11

(1)Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
(2)Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway.
(3)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.
(4)Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1046


Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.