Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Memberikan Informasi Tertulis Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
A. | Umum Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan informasi tertulis dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penanganan tindak lanjut atas permintaan informasi secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi yang diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara. | ||||||
D. | Dasar
| ||||||
E. | Materi
| ||||||
F. | Penutup
|