Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
(1) | Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People's Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos, pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris. |
(2) | Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |