Petunjuk Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Surat tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Untuk menjamin pelaksanaan penerbitan surat tugas sesuai dengan ketentuan dan agar tercipta keseragaman, perlu disusun petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Dengan adanya petunjuk penerbitan surat tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan seluruh unit organisasi/satuan kerja mempunyai pemahaman yang sama mengenai prosedur/tata cara penerbitan surat tugas, sehingga dapat tercipta suatu ketertiban/keteraturan administrasi dalam penerbitan surat tugas. | ||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Dalam Penerbitan Surat Tugas Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat tugas antara lain sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Kewenangan Penandatanganan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penerbitan Surat Tugas untuk Diri Sendiri Pada dasarnya surat tugas ditetapkan oleh atasan pegawai/Pelaksana SPD, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menerbitkan surat tugas untuk diri sendiri. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, penerbitan surat tugas untuk diri sendiri diatur sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Penerbitan Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri Penerbitan surat tugas untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke luar negeri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. | ||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Ketentuan Lain-lain
|