Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |