Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
Pasal 3B
| ||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Ketentuan Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 6 mulai berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |