Petunjuk Pelaksanaan Outbound Calling Dalam Rangka Kegiatan Billing Support
A. | Umum Sehubungan dengan semakin meningkatnya nilai piutang pajak, diperlukan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu langkah strategis tersebut adalah kegiatan pendukung yang dapat mengingatkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo. Kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif sebelum tindakan penagihan aktif, yaitu melalui Outbound Calling dalam rangka kegiatan Billing Support. Outbound Calling diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo, sehingga dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak serta dapat mengurangi beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
|