Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasio Biaya Produksi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada Sektor Perhutanan
Menimbang :
Menetapkan :
KEDUA :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI