Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Wajib Pajak pada Tahun 2016
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2016. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain-Lain
|