Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA