Mobirise Website Builder v4.11.5


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4/PMK.07/2016

TENTANG

KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Mengingat :



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:


Pasal 2

(1)Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.286.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
(2)Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. 

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 110

Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.