Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |