Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |