Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pajak Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(2) | Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
|
(3) | Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan. |
(1) | Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
(1) | Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA