Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |