Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
(1) | Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
|
(2) | Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. |
(1) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:
| ||||||||||||||||||||||
(3) | Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui pada saat diterbitkan SKPKPP. |
(1) | Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dituangkan dalam nota penghitungan. |
(2) | Formulir nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:
|
(1) | Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. |
(2) | Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. |
(3) | Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP. |
(4) | Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
(1) | Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(4) | Dikecualikan dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. |
(5) | Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. |
(6) | Setelah Wajib Pajak menyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak. |
(7) | Berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(8) | Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D. |
(9) | SKPKPP, SPMKP, dan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dibuat sesuai contoh format:
|
(10) | SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
|
(1) | Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
|
(2) | Kepala KPPN menerbitkan bukti penerimaan negara dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP. |
(3) | Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(4) | KPPN menyampaikan:
|
(1) | Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat. |
(1) | Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
|
(2) | Kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
|
(3) | SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan oleh KPPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |