Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan Surat Pemberitahuan atau Dokumen Surat Pemberitahuan dari Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
A. | Umum Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). | ||||||||||||||||||||||||
B. |
| ||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur
| ||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
|