Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:
|
(2) | Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut. |
(1) | Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
(2) | Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |