Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Pembayaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Nilai Subsidi Tetap sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Badan Usaha yang melakukan penyerahan Jenis BBM Tertentu Minyak Solar wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Subsidi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak pada saat mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Tetap kepada Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) | Badan Usaha membuat Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dalam hal:
|
(3) | Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Badan Usaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak terjadinya pembayaran Subsidi Tetap atau koreksi pembayaran Subsidi Tetap berakhir. |
(3) | Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Dalam hal Badan Usaha melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (Billing System), tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik. |