Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. | ||||
| B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
| C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik, prosedur penyelesaian permintaan Sertifikat Elektronik dan/atau permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN untuk tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, dan prosedur penyelesaian pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan. | ||||
| D | Dasar
| ||||
| E. | Materi
| ||||
| F. | Penutup
|