Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Menimbang :
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||||||||
2. | Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |