Pemberitahuan Berlakunya Nota Kesepahaman Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok
A. | Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan petunjuk dalam penerapan Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini berisi petunjuk teknis terkait berlakunya Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Petunjuk Teknis
|