Upah Minimum Provinsi Tahun 2016
(1) | Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. |
(2) | Pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |