Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014 Tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO