Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian Surat Keputusan Keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
1. | Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu:
| |||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentangKonsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajakpaling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik. | |||||||||
3. | Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yangtidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajakdalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014, Surat Izin PraktiknyaDICABUTdan dinyatakanTIDAK BERLAKU. |