Pengukuhan dan Mutasi Dalam Jabatan Eselon V di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
1. | berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir; | |||||||
2. | pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan; | |||||||
3. | pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
| |||||||
4. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru; | |||||||
5. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; | |||||||
6. | sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
|