Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
Menimbang:
Mengingat :
Menetapkan:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
2. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
3. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
|
4. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
|
6. | Ketentuan Pasal 17 dihapus. |
7. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY