Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(1) | Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pada saat mengajukan permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Pengelola Dana. |
(2) | Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pengganti dalam hal jumlah pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang diajukan oleh Badan Usaha BBN. |
(3) | Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Badan Usaha BBN membuat Surat Setoran Pajak dalam rangkap 5 (lima) dengan nilai sesuai dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(2) | Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas Badan Usaha BBN serta ditandatangani oleh Badan Pengelola Dana sebagai penyetor atas nama Badan Usaha BBN. |
(3) | Badan Usaha BBN menyampaikan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pengelola Dana. |
(4) | Badan Pengelola Dana melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyerahkan lembar kesatu sampai dengan keempat Surat Setoran Pajak kepada Badan Usaha BBN. |
(5) | Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(6) | Dalam hal Badan Pengelola Dana melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik (Billing System), tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan yang berlaku. |