Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI ATM.
PERTAMA :
Yang dimaksud dengan Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
KEDUA :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk melaksanakan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.
KETIGA :
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KELIMA :
Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO