Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya
A. | Umum Sebagai bagian dari langkah-langkah pengamanan target penerimaan pajak dan optimalisasi pemanfaatan penilaian (appraisal) dalam rangka penggalian potensi pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman pelaksanaan penggalian potensi pajak maupun tujuan perpajakan lainnya, berbasis penilaian (appraisal). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penilaian Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak dan Prosedur Pelaksanaannya
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Kegiatan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan Lainnya
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Lain-lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lampiran dan Prosedur
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan: