Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak
Mengingat :
a. | mengubah bagian isi/format Formulir Nota Penghitungan:
| ||||||||||||
b. | mengubah bagian isi/format Formulir Surat Tagihan Pajak:
| ||||||||||||
c. | menambahkan format Lembar Pengawasan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan Lembar Pengawasan Nota Penghitungan:
|