Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar denda yang diputuskan berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "denda administratif" adalah denda atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan peraturan perundang-undangan mengenai kemitraan dalam usaha mikro, kecil, dan menengah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan negeri dan/atau putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait denda administratif. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. |