Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |