Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang
A. | Umum Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur dimaksud. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. | ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Materi
| ||||
F. | Lain-lain
|