Penegasan Perlakuan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan
A. | Umum Sehubungan dengan banyaknya permasalahan perlakuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Potput PPh) yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban Potput PPh sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa perlakuan perpajakan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan hanya mengikat para pihak yang menandatangani kontrak atau perjanjian tersebut sehingga tidak mengikat pihak lain. Dengan demikian, perlakuan Potput PPh yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan harus secara tegas dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Potput PPh dilakukan. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai kewajiban Potput PPh yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 agar dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. |
D. | Dasar
|
E. | Materi Perlakuan Potput PPh atas proses pemeriksaan, keberatan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, banding dan peninjauan kembali untuk seluruh tahun pajak yang masih dalam proses atau dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Potput PPh harus dilakukan. |
F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
|