Larangan Menerima Hadiah atau Gratifikasi bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
13 Juli 2015
PENGUMUMAN NOMOR PENG - 05/PJ.09/2015
TENTANG
LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015 a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur P2 Humas
ttd.
Mekar Satria Utama NIP 19680623 199311 1 001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231